Jakarta (ANTARA) - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) akan mulai melakukan proses penyelesaian keluhan terkait unit link secara bertahap dengan masing masing individu pada 15 Februari mendatang.

“Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK,” kata Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Luskito menyampaikan Prudential Indonesia menggunakan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak, difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.

Nantinya, Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.

“Sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” ujar Luskito.

Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.

“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan. Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” jelasnya.

Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK terdiri dari beberapa tahap. Pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap.

Kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.

Tahap kedua adalah penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknis.

Tahap ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. Adapun tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.

Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyatakan pihaknya akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai.

“LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca juga: Prudential dorong peningkatan literasi keuangan untuk anak-anak

Baca juga: Prudential salurkan 51 ribu dosis vaksin sepanjang 2021


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022