Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama telah membuka Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk (SPAN UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2022.

"Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia," ujar Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Imam mengatakan tahap pengisian PDSS berlangsung mulai 7 hingga 28 Februari 2022. Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

"Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesan tren Mu’adalah masing-masing," kata dia.

Baca juga: Pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi keagamaan mulai Februari 

Baca juga: Kemenag minta humas PTKIN aktif publikasikan hasil penelitian

Imam menjelaskan untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan kode registrasi sekolah. Kode registrasi dapat dilihat pada akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) sekolah.

Satuan pendidikan atau kepala sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi. Bagi Pondok Pesantren Mu'adalah, Pendidikan Formal Diniyah (PDF), atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, harus melakukan permohonan NPSN terlebih dahulu ke panitia.

"Satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email kepala sekolah atau kepala madrasah yang telah didaftarkan," kata Imam.

Setelah itu, satuan pendidikan mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah login, satuan pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) kelas X semester 1, kelas X semester 2, kelas XI semester 1, kelas XI semester 2, dan kelas XII semester 1.

"Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS," kata dia.

Baca juga: Kemenag: PTKIN perkuat transformasi institusi-digital-internasional

Baca juga: Kemenag kucurkan Rp169 miliar untuk potongan UKT mahasiswa PTKIN

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022