Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Saat ini ada 2 program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga menyebut JHT dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi atau memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Ketua DPR minta Kemenaker tinjau ulang pencairan JHT

"Manfaat JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan, manfaat lain yang dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan," tambah Menko Airlangga.

Menurut dia, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, akumulasi manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.

"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," ungkap Menko Airlangga.

JKP, menurutnya, adalah jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

"JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," tambah Menko Airlangga.

Ia menyebut JKP adalah adalah perlindungan jangka pendek untuk pekerja karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

"Penambahan program JKP tidak mengurangi program jaminan sosial yang sudah ada. Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat perlindungan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0-46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tegas Menko Airlangga.

Baca juga: Ekonom sebut JKP lengkapi aturan JHT cair usia 56 tahun

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022