Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta adanya evaluasi dari jajaran bea cukai agar pelaksanaan tata kelola ekspor impor dapat lebih baik dan transparan.

Menurut dia, masih banyak persoalan dalam pelaksanaan layanan kepabeanan dan cukai di pelabuhan sehingga memunculkan isu adanya mafia pelabuhan, terutama terkait tekstil.

"Perlu dievaluasi, yang paling mendesak evaluasi kebijakannya. Tentu evaluasi personalia, artinya ASN yang ada di situ," kata Trubus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan layanan kepabeanan ini membutuhkan kerja yang optimal dari otoritas bea dan cukai mengingat persoalan ekspor-impor ini menjadi kewenangan penuh, tetapi munculnya kasus hukum justru menjadikan institusi ini menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah intens mengusut dugaan adanya mafia pelabuhan, terutama terkait tekstil dengan memeriksa sejumlah unsur bea dan cukai. Dugaan tersebut memberikan kesan kepada masyarakat bahwa terdapat persoalan dalam tubuh institusi kepabeanan dan cukai.

Direktur The National Maritime Institute Siswanto Rusdi mengatakan selama ini layanan kepabeanan di pelabuhan sudah berjalan optimal melalui penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Namun, menurut dia, di lapangan masih terdapat masalah terkait proses pengiriman dan penerimaan barang ekspor dan impor karena banyaknya pemangku kepentingan di pelabuhan yang memperlambat proses dwelling time (bongkar muat di pelabuhan).

Berbagai kondisi itu yang disinyalir menjadi pemicu adanya kasus-kasus diskresi yang dilakukan oknum pegawai serta melahirkan kasus transaksi gelap yang menjadi fokus pengusutan Kejaksaan Agung.

"Ini yang membuat praktik korupsi, pungli masuk. Ada diskresi pegawai-pegawai. Misal ada kasus ada denda bila begini, kalau ada denda seperti itu di tataran pegawai kan ada celah negosiasi, dan sangat memicu terjadi transaksi-transaksi gelap," katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya pembenahan dalam tata kelola layanan kepelabuhanan, khususnya di institusi bea cukai, agar makin agresif dalam mengurangi praktek-praktek tidak terpuji di lapangan.

"Kami melihat kepiawaian Dirjen dalam persoalan ini minim. Apa ya bahasanya, ijtihad-nya (usaha yang sungguh-sungguh) tidak ada, karena selama ini terlalu berpaku kepada aturan formal. Padahal aturan yang ada sendiri tidak bisa (mengatasi itu)," kata Siswanto.

Terkait adanya kasus ini, Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus menuturkan bahwa persoalan pelabuhan yang banyak melibatkan banyak lembaga, memerlukan pembenahan dari sisi koordinasi.

Meskipun belum ada laporan masyarakat terkait masalah layanan di pelabuhan, Bobby mengatakan pihaknya bakal mempersiapkan investigasi dalam waktu dekat.

"Dalam organisasi pengelolaan pelabuhan terkini, kiranya PT Pelindo (holding) perlu mengambil peran sebagai koordinator dalam memastikan tata kelola dan efisiensi pelabuhan yang dikelolanya semakin baik," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman paket ganja dalam karburator
Baca juga: Sri Mulyani: Insentif fiskal bidang bea dan cukai capai Rp674 miliar
Baca juga: DJBC rilis aturan pembebasan bea masuk impor kembali barang ekspor

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2022