Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) ampuh untuk memperbaiki perilaku anggota Polri yang bertugas di lapangan.

"Kami menyambut baik Perkap tentang Pengawasan Melekat ini. Kita harapkan pengawasan terhadap anggota yang melanggar disiplin atau kode etik semakin kuat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu sore.

Dia mengatakan, Perkap itu juga mengatur bahwa tidak hanya polisi yang melanggar akan ditindak tapi atasannya juga dapat ditindak dan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran anggotanya.

Dia mengatakan, pasal 7 ayat 1 Perkap mengatur bahwa atasan wajib menindaklanjuti pelanggaran anggotanya berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pasal pasal 7 ayat 2 juga dijelaskan bahwa jika ada tindak pidana maka harus segera diserahkan kepada fungsi reskrim," kata Edi.

Menurut dia, atasan yang tidak melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.

"Kami yakin dengan Perkap itu pengawasan terhadap kinerja anggota Polri akan semakin baik," kata pakar hukum kepolisian yang mengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Propam Polri minta kasat lantas turun ke lapangan awasi kerja polantas
Baca juga: Oknum anggota Polda Metro diperiksa Propam atas dugaan KDRT

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022