Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong penyusunan payung hukum rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).

"Mendorong perda jika dikaitkan asas hukum istilah das sein dan das sollen," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Harry menjelaskan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata, sedangkan das sollen merupakan kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan.

Harry menuturkan KI DKI sudah berusia sekitar satu dekade atau 10 tahun dapat menjadi momentum untuk melahirkan perda sehingga menguatkan implementasi KIP dan menyesuaikan kebutuhan daerah di DKI Jakarta.

Harry menginginkan adanya kajian terbatas  untuk menyamakan cara pandang akan pentingnya peraturan daerah tentang KIP yang efektif di DKI Jakarta.

Idealnya, Harry menyebutkan setiap perundang-undangan mempunyai aturan turunan yang menyesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah tersebut secara detail.

"Sehingga tidak muncul multi tafsir atau penafsiran ganda. Dan menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama DKI Jakarta sebagai barometer bagi provinsi lainnya," ujar Harry.

Sementara itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai urgensi perda untuk mendorong efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bagi DKI Jakarta untuk keterbukaan informasi publik berkaitan isu korupsi menjadi “bencana negeri”, maka perlu ditopang dengan transparansi dan reformasi birokrasi di daerah.

“Isu korupsi kita benahi bersama melalui transparansi keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi," ungkap Siti.

Siti Zuhro menyampaikan Komisi Informasi perlu terobosan dengan menggerakkan masyarakat sipil (civil society), membentuk rumpun publik atau komunitas untuk mengawal perda, sehingga masyarakat Jakarta dapat menerima dengan baik.

Sedangkan, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Atma Suganda mengemukakan tiga fungsi perda, yaitu melaksanakan otonomi daerah, menindaklanjuti perundangan untuk menampung aspirasi lokal, dan menindaklanjuti Mahkamah Agung yang melakukan pengujian terhadap perda.
Baca juga: KI DKI dan Universitas Al Azhar perkuat kesadaran hak informasi publik
Baca juga: 46 badan publik di Jakarta raih nilai SAQ tertinggi
Baca juga: KIP harap pergantian anggota KI DKI Jakarta segera dilantik

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022