Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan join audit dengan PPATK,” kata MenKopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan Kepala PPATK di Jakarta, Rabu.

Menteri Teten menuturkan akan melakukan tindakan preventif dengan meningkatkan pelatihan bagi pengawas koperasi guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari.

“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ucapnya.

Baca juga: KemenKopUKM gandeng PPATK perkuat sinergi atasi kasus pencucian uang

Ia juga menuturkan maraknya pencucian uang membuat urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Revisi tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

“Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” tutur Menteri Teten.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya akan memperkuat sinergi dengan KemenKopUKM guna melindungi anggota koperasi demi mewujudkan koperasi yang mendorong ekonomi kerakyatan.

“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan.

 

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menambahkan telah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini.

“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenarnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014," ujar Zabadi.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023