Pontianak (ANTARA News) - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) meminta perusahaan di sektor perkayuan yang sudah bangkrut dan tidak beroperasi untuk tidak menunda pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. "Kita tidak ingin mereka (perusahaan) menunda PHK dengan alasan masih bisa baik kembali karena itu hanya menunda permasalahan. Kalau memang kesulitan bahan baku, tidak akan tertolong lagi," kata Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans, Muzni Tambusy, di Pontianak, Kamis. Menurut Muzni, seharusnya setiap perusahaan memiliki dana khusus sebagai cadangan resiko untuk PHK. Namun, lanjutnya, umumnya perusahaan memiliki utang di bank dan dananya digunakan untuk keperluan lain sehingga menghambat pembayaran PHK ke karyawan. Secara keseluruhan, di Indonesia terdapat 63 perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan, baik dalam skala besar maupun kecil, dengan melibatkan 108 ribu tenaga kerja. Ia menambahkan, terjadinya PHK di industri perkayuan disebabkan kebijakan penataan bahan baku yang membuat marak kegiatan pembalakan liar atau illegal logging. "Kalau dulu mereka kelola perusahaan secara `fair`, bertahan karena membeli kayu dari `illegal logging`, tentu tidak akan seperti ini," ujarnya. Muzni mengakui, kebijakan sektor kehutanan di zaman keemasan industri kayu digunakan untuk mendorong perbaikan ekonomi Indonesia. "Tapi itu bukan kebijakan Depnakertrans melainkan Pemerintah secara keseluruhan. Tapi begitu dilakukan dan berdampak ke masalah ketenagakerjaan, kita yang ribut dan menyelesaikannya," kata Muzni.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006