Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengemukakan enam ruang lingkup revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

"Terdapat enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi seperti yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi," katanya di Jakarta, Selasa.

Dia menyebutkan enam ruang lingkup tersebut, pertama, perancangan sistem informasi pasar kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, hingga lokasinya, kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi dan SMK Pusat Keunggulan, ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system.

Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling, kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan, dan keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan," katanya.

Baca juga: Mendikbudristek: Pendidikan dan pelatihan vokasi makin terakselerasi

Kemendikbudristek terus berkomitmen mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan vokasi, salah satunya melalui peluncuran dua episode Merdeka Belajar yang secara spesifik berfokus pada pendidikan vokasi, yakni SMK Pusat Keunggulan dan Kampus Merdeka Vokasi.

"Satu hal yang terus menerus kami tekankan adalah kolaborasi antara satuan pendidikan vokasi dengan dunia kerja karena kolaborasi lintas sektor ini menjadi aspek yang penting," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan "payung" dari kerja sama antara sekolah-sekolah dengan pihak swasta, terutama revitalisasi untuk pendidikan SMK.

Airlangga yang juga merupakan Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) tersebut, mengatakan keberhasilan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi membutuhkan sinergi, kolaborasi dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan.

"Keberhasilan revitalisasi vokasi juga membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan juga dunia usaha dan dunia industri seperti Kadin Indonesia dalam mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi," katanya.

Baca juga: Airlangga: Revitalisasi SMK payung kerja sama dunia pendidikan-usaha
Baca juga: Airlangga: Pemda perlu segera bentuk tim koordinasi pendidikan vokasi
Baca juga: Kemenko PMK: Perkuat revitalisasi pendidikan vokasi yang kolaboratif


Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023