Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar meminta agar panti asuhan dikelola dengan baik dan mendapatkan pengawasan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan.

"Kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar, mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran," kata Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Senin malam.

Hal ini menanggapi adanya dugaan tindak kekerasan terhadap puluhan anak asuh oleh pemilik panti asuhan di Palembang, Sumatra Selatan.

Nahar menuturkan panti asuhan merupakan tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan sehingga kasus ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

"Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya institusi pemerintah termasuk juga masyarakat di sekitar panti asuhan, karena kasus serupa dapat saja terjadi kembali," kata Nahar.

Baca juga: Mensos Risma respons cepat 20 anak alami kekerasan di panti asuhan
Baca juga: KPAI Palembang minta kasus penganiayaan di panti asuhan diungkap jelas

Menurut Nahar, panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan lembaga yang memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak, berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh.

Nahar menegaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pihaknya menambahkan tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya sebanyak 18 anak menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik panti asuhan di Palembang. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah video berisi kekerasan terhadap anak tersebut beredar di media sosial.

Baca juga: Kepala panti asuhan gunakan bujuk rayu perdayai enam anak di bawah umur

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2023