Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah pusat untuk membuat perubahan regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya soal siapa saja yang wajib menyerahkan LHKPN dan sanksi yang lebih tegas.
 
"Ya, jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN. Sejauh ini kan misalnya siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita KPK yang mengatur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis.
 
Alex mengatakan KPK mendorong perubahan regulasi tersebut lantaran ada sejumlah pejabat yang memegang posisi strategis namun tidak masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya pejabat tersebut tidak wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
 
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis tapi menurut undang-undang pemerintahan itu kategorinya bukan penyelenggara negara, itu dia enggak lapor, padahal posisinya strategis," ujarnya.
 
Alex juga mendorong ada sanksi yang lebih tegas terhadap pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN, karena selama ini tidak ada sanksi tegas terkait LHKPN.

Pasalnya selama ini apabila ditemukan LHKPN yang tidak sesuai, maka pelapor LHKPN tersebut hanya diminta untuk memperbaiki isi LHKPNnya.
 
Dia berharap perubahan regulasi LHKPN bisa diterapkan tahun ini dan bisa secepatnya dilaksanakan.
 
"Termasuk sanksi tadi itu, nah sanksi itu kita akan menetapkan kalo ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan atau dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan," ujarnya.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023