Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah (DJP) Istimewa Yogyakarta memastikan penerimaan pajak di provinsi ini tumbuh positif tanpa terpengaruh kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang menjadi tersangka perkara dugaan gratifikasi.

Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, di Yogyakarta, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2023 sebesar Rp1,932 triliun atau tumbuh positif 15,2 persen dibandingkan periode yang sama 2022.

"Penerimaan pajak masih lebih banyak 15,2 persen dibanding tahun lalu, artinya masyarakat dengan kepatuhannya tetap membayarkan kewajiban pajaknya," ujar Slamet menjawab pertanyaan wartawan terkait dampak aksi boikot membayar pajak yang sempat muncul di media sosial menyusul kasus Rafael Alun.

Selain penerimaan pajak yang meningkat, kata dia, realisasi kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari wajib pajak baik orang pribadi maupun badan di DIY, juga mengalami pertumbuhan 20 persen dibandingkan 2022. "Kami dari sisi angka-angka saja menjawabnya," ujar Slamet.

Sampai dengan 30 April 2023, kata dia, DJP DIY menerima sebanyak 259.380 SPT dari target 308.238 SPT dengan capaian 84,15 persen atau sudah mencapai 120 persen dari trajektori 70 persen.

"Masyarakat tetap berbondong-bondong melaporkan SPT-nya melalui e-Filing maupun datang langsung meminta penjelasan ke kantor pelayanan pajak atau melalui pojok-pojok pajak yang kami buka di beberapa mal yang ada di DIY," kata dia.

Menurut Slamet, kinerja penerimaan pajak di DIY periode Januari sampai April 2023, antara lain ditopang oleh pemulihan ekonomi, adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen, tren kenaikan kunjungan wisatawan ke DIY, hingga pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara.

Untuk menjaga integritas serta mencegah potensi penyelewengan oknum pegawai pajak, Slamet memastikan terus menggencarkan pengawasan internal pegawai DJP DIY, termasuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Masyarakat kami minta lapor apabila ada pegawai kami di DJP DIY yang memiliki perilaku yang berbeda atau mungkin melihat menerima gratifikasi atau lainnya," ujar dia.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Lembaga antirasuah (KPK) juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: PHRI DIY harapkan insentif perpanjangan izin hingga pajak dari pemda
Baca juga: PHRI DIY minta pemerintah daerah beri diskon pajak hotel

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023