Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta masyarakat untuk memakai jalur resmi bila ingin bekerja di luar negeri agar terlindungi secara hukum.

"Saya mengingatkan agar jangan ikut perekrutan calo untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal," ujarnya saat melepas 211 orang Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan dengan skema Government to Government di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan masyarakat yang bekerja di luar negeri dengan mengikuti jalur resmi akan terlindungi secara hukum sehingga terjamin keamanan serta kesehatan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Benny pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
"Dalam tiga minggu ini sudah ada 558 tersangka kejahatan TPPO, diselamatkan kurang lebih 1.500 anak bangsa yang hampir dijual ke negara penempatan," katanya.

Baca juga: Bamsoet minta BP2MI dan jajaran kementerian lindungi korban TPPO
Baca juga: Mahfud MD: Teknologi informasi BP2MI dapat minimalisasi TPPO


Benny mengemukakan sepanjang tahun ini Pemerintah Indonesia sudah memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan sebanyak 6.613 PMI melalui skema Government to Government.

"Untuk totalnya baik ke negara lain maupun melalui Private to Private sudah memberangkatkan 131.468 PMI ke negara-negara penempatan," paparnya.

Ia menambahkan pemerintah Indonesia menargetkan untuk memberangkatkan sebanyak 250.000 pekerja migran Indonesia ke negara-negara penempatan.

"Insya Allah bisa tercapai bahkan terlewati, kalau pada semester kedua tahun ini sama angkanya dengan semester pertama," katanya.

Baca juga: BP2MI: PMI perempuan kerap jadi korban TPPO
Baca juga: BP2MI usulkan larangan korban TPPO tidak boleh pergi ke luar negeri


Demi mencapai target tersebut, ia pun meyakinkan kepada semua pihak bahwa pemerintah Indonesia mengirimkan orang-orang terdidik yang telah mengikuti pelatihan.

Salah satu PMI asal Purwodadi, Jawa Tengah yang akan bekerja ke Korea Selatan di sektor perikanan, Sunadi (31), mengaku tidak khawatir akan mendapatkan perlakuan tidak baik di negara penempatan.

"Saya bekerja kan secara legal, jadi ada kepastian hukum. Saya akan jaga sikap biar orang di sana juga senang. Harapannya hidup saya lebih baik nanti," tuturnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2023