Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tmenunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Amiruddin menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Jumat, membenarkan bahwa Mendagri telah menetapkan Sekda Amiruddin sebagai Plh Wali Kota Banda Aceh.

"Iya benar, Mendagri telah menunjuk Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Plh Walikota Banda Aceh," kata Muhammad MTA.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat(Pj) Wali Kota Banda Aceh yang saat ini dipegang Bakri Siddiq berakhir hari ini (7/7) hingga pukul 00.00 WIB nanti.

Muhammad MTA menyampaikan bahwa untuk surat penugasannya juga telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan (Sekda Amiruddin).

Sejauh ini, kata MTA, pihaknya belum dapat menyampaikan siapa penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh yang nantinya ditunjuk oleh Mendagri, dan masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri.

"Kita tunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri. Apabila ada informasi terbaru akan segera kami sampaikan," demikian Muhammad MTA.

Sebagai informasi, nama Sekda Amiruddin dan Bakri Siddiq masuk dalam daftar usulan Pj Wali Kota Banda Aceh, baik yang disampaikan oleh DPRK Banda Aceh maupun Pj Gubernur Aceh.

Surat usulan tersebut sudah diserahkan kepada Mendagri akhir Juni 2023 lalu. Namun, sampai dengan hari ini belum juga ditetapkan siapa Pj Wali Kota Banda Aceh untuk masa jabatan satu tahun ke depan.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023