Banda Aceh (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyatakan bahwa dana abadi pendidikan Aceh sebesar Rp1,3 triliun lebih masih mengendap di Bank Aceh Syariah (BAS).

"Kita ketahui, dana abadi pendidikan Aceh itu sudah lebih 10 tahun mengendap di bank, jumlahnya Rp1,3 triliun lebih," kata Wakil Ketua Banleg DPRA Ridwan Yunus, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan Yunus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang dana abadi pendidikan, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh.

Ridwan mengatakan, dalam rancangan qanun tersebut disampaikan bahwa dana abadi pendidikan Aceh adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya.

"Dana abadi pendidikan dimaksudkan untuk memperkuat dan membiayai peningkatan atau pengembangan sumber daya manusia Aceh," ujarnya.

Baca juga: Praktisi ingatkan dana abadi harus dikelola transparan

Berdasarkan isi rancangan qanun itu, pendanaan dana abadi pendidikan Aceh tersebut bersumber dari dana cadangan Pemerintah Aceh, alokasi APBA yang disisihkan dari belanja pendidikan, otonomi khusus. keistimewaan Aceh.

Kemudian, dari dana keistimewaan Aceh, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi migas, atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Dana abadi pendidikan Aceh sebagaimana dimaksud harus dialokasikan paling sedikit sebesar dua persen dari APBA setiap tahunnya.

Dana abadi pendidikan Aceh itu digunakan untuk beasiswa dan penelitian. Jenis beasiswanya terdiri dari beasiswa umum, khusus, program kerja sama, dan beasiswa bantuan biaya pendidikan.

"Beasiswa itu diberikan untuk dunia pendidikan umum, pendidikan agama Islam, dan pendidikan dayah atau pesantren," katanya.

Baca juga: Dipertanyakan keberadaan dana abadi pendidikan Aceh Rp1,2 T

Adapun penerima manfaat dana abadi pendidikan Aceh tersebut yakni warga negara Indonesia yang ber-KTP Aceh, dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan dana tersebut.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan Aceh, dana abadi itu dapat diberikan kepada warga negara asing untuk menjadi pengajar, pendidik, yang jasanya untuk peningkatan mutu pendidikan Aceh, tetapi wajib berdomisili di Aceh.

Ridwan menuturkan, rancangan qanun dana abadi pendidikan memang belum sempurna, karena itu dibutuhkan pemikiran yang brilian dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum ini.

"Kami menyadari masih banyak kekurangan rancangan qanun ini karena masih minim rujukan. Makanya perlu pemikiran, karena hasil ini akan kita konsultasikan ke Kemendagri, sehingga bisa kita bawa ke rapat paripurna," kata Ridwan Yunus.

Baca juga: Pemprov Aceh mengusulkan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu

Mengenai dana abadi pendidikan Aceh tersebut, Bank Aceh Syariah yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait jumlah simpan dana pendidikan di bank milik pemerintah Aceh tersebut.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023