Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dapat mencermati dan menanggapi daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dan DPD RI pada Pemilu 2024.

Pengumuman nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam DCS tersebut akan diumumkan mulai besok, Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8). Sementara itu, masyarakat bisa mencermatinya hingga Senin (28/8).

"Ketika daftar calon sementara diumumkan, masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan memberi masukan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023," kata Hasyim saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.

Hasyim mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya kepada KPU pusat. Selain itu, masyarakat juga bisa memberi pandangannya terhadap DCS kepada KPU provinsi untuk DCS bakal calon anggota DPRD provinsi.

“Untuk (DCS bakal caleg) DPRD kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota,” sambung Hasyim.

Ia mengingatkan masyarakat yang hendak memberikan catatan, masukan, atau tanggapan harus dengan identitas yang jelas dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Nantinya, catatan masyarakat akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik.

"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat, akan kami konfirmasi, akan kami klarifikasi pada partai politik," kata dia.

Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang, terkait dengan catatan masyarakat tersebut.

"Misalnya, tanggapan soal pendidikan, kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan, ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," terang Hasyim.

Setelah masa tanggapan masyarakat dan telah ada klarifikasi atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September–3 Oktober 2023.

KPU RI menetapkan 9.925 bakal calon anggota DPR RI dan 674 bakal calon anggota DPD RI. Nama-nama yang masuk dalam DCS tersebut akan diumumkan oleh KPU melalui sejumlah medium.

"KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU. Selain itu, juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," ucap Hasyim.

Baca juga: KPU tetapkan 9.925 DCS DPR RI pada Pemilu 2024
Baca juga: KPU tetapkan 674 DCS DPD RI pada Pemilu 2024

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023