Jakarta (ANTARA) - Seorang pemulung berinisial I (23) terancam lima tahun penjara akibat menganiaya tetangganya, seorang wanita berinisial S (43) di Kampung Pulo Kambing, Jalan Pulo Sidik RT 10/RW 03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Penganiayaan itu mengakibatkan jari telunjuk kiri korban putus karena tebasan pelaku menggunakan golok. Peristiwa terjadi pada Minggu (27/8) pukul 14.00 WIB.

Ketika itu korban dan pelaku beradu mulut karena sebelum kejadian saudara dari korban S merobohkan gubuk milik saudara dari pelaku.

Lantaran tak kunjung usai, pelaku mengacungkan goloknya ke arah S. Namun korban membalas dengan merekam tindakan itu menggunakan kamera telepon seluler (ponsel).

"Korban mengambil ponselnya dan memvideokan sambil bilang 'saya viralkan', terus pelaku bacok tangan korban sehingga jari telunjuk korban putus dan jempol jari luka terkena sabetan golok," kata Panji.

Baca juga: Pemulung bawa Rp18 juta ditangkap di Jakarta
Baca juga: Satpol PP tangkap pemulung naik pohon saat razia di Kebayoran Lama
 
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra saat memperlihatkan senjata tajam berupa golok yang digunakan pelaku I, di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Menurut dia, pelaku sempat melarikan diri ke rumah kost temannya di kawasan Cakung. Namun, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, kata Panji, korban yang juga bekerja sebagai pemulung masih berada di rumah sakit dan dalam tahap pemulihan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cakung AKP Kholid Abdi Harahap menjelaskan, aksi pelaku itu terjadi pada Minggu (27/8). Ketika itu pelaku I tengah membonceng sepeda motor bersama rekannya, A, sembari menenteng senjata tajam berupa golok.

Lantaran dendam karena gubuk saudaranya dirobohkan oleh S, pelaku I langsung menghampiri korban.

"Motifnya sakit hati, sebelumnya gubuk saudaranya pelaku (I) dirobohkan oleh saudara-saudara dari korban," ujar Abdi.
Baca juga: Modus jadi pemulung, maling gasak motor warga di Cakung

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023