Jakarta (ANTARA News) - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan hasil perundingan antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 harus menciptakan kesepakatan timbal balik bagi kedua belah pihak.

"Dalam setiap perundingan perdamaian, semuanya harus ada `take and give`, toleransi dan selalu ada kompromi. Oleh karena itu diperlukan waktu lagi untuk mencari kompromi itu," kata Kalla di Jakarta, Selasa.

Jusuf Kalla merupakan tokoh inisiator perdamaian antara Pemerintah dan kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga tercetus perjanjian Helsinky pada Agustus 2005.

Dalam hal pencapaian kesepakatan melalui jalan damai itu, harus dilakukan pendekatan sungguh-sungguh dan menghindari tekanan-tekanan yang semakin menjauhkan keduanya dari kesepakatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan proses perundingan terkait revisi dan evaluasi Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 diperpanjang 90 hari terhitung sejak 17 April.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013