Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai penyidik KPK menangkap dirinya di sebuah apartemen di Jakarta pada Kamis malam.

Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Apakah akan dilakukan penahanan, tim penyidik nanti yang akan berpendapat," kata Ali Fikri.

Ia mengatakan ketentuan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sudah diatur dalam Hukum Acara Pidana.

"Penahanan itu kewenangan penyidik," kata dia.

Ia memastikan seluruh upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi baik penggeledahan, penahanan dan lainnya selalu berpegang teguh terhadap aturan yang ada.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10)

Ia mengatakan upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.

Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata dia


Baca juga: KPK tangkap Syahrul Yasin Limpo di apartemen di Jakarta Selatan

Baca juga: NasDem pertanyakan sikap KPK tangkap paksa Syahrul Yasin Limpo

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © ANTARA 2023