Jakarta (ANTARA) - Surat edaran panduan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dipandang perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa.

"Kita menampung sejumlah saran dan rekomendasi dari pemangku kepentingan. Antara lain penyusunan surat edaran AI ini perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang pro-inovasi," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Senin.

Terkait masukan tersebut, Nezar menegaskan bahwa Kementerian Kominfo berkomitmen memberikan dukungan yang penuh terhadap produk anak bangsa dalam melakukan inovasi. Hal itu, kata dia, juga untuk memastikan pengembangan AI di Indonesia tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global.

 "Jadi, kita selalu sejalan dengan perkembangan-perkembangan global dalam soal pemanfaatan AI," kata dia.

Baca juga: Nezar tekankan perlunya tata kelola AI pastikan pemanfaatan yang aman

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, menggelar Focus Group Discussion "Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia" di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh 43 pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, lembaga independen, akademisi, asosiasi, industri, dan organisasi internasional.

Pentingnya penentuan posisi Indonesia dalam pengembangan AI juga menjadi masukan dalam FGD tersebut. Dengan penentuan yang tepat, potensi pengembangan AI dapat dimaksimalkan secara objektif sesuai sektor yang dikembangkan.

Pengembangan dan pemanfaatan AI juga dinilai harus dibarengi dengan penyusunan regulasi ekosistem yang bersifat transparan, akuntabel dan adil, dengan tetap menekankan pada prinsip human centric (berpusat pada manusia) dan explainability (dapat dijelaskan).

Pembahasan selanjutnya terkait dengan pelaksanaan dan tanggung jawab kecerdasan buatan. Kolaborasi dan komitmen multi pemangku kepentingan dianggap kunci untuk menyusun kebijakan yang ideal.

Selanjutnya, terdapat masukan mengenai kebutuhan untuk merespon potensi tantangan dan risiko AI melalui penegasan pelaksanaan edukasi, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga pengembang atau penyedia AI baik dari sektor publik dan juga privat.

"Hal ini mengingat terdapat kebutuhan peningkatan pemahaman bagi para pengguna AI karena implikasi sosial AI yang cukup signifikan," kata Nezar.

Baca juga: Wamenkominfo: Pemanfaatan AI harus inklusif dan non diskriminatif

FGD tersebut juga membahas tentang pentingnya surat edaran etika kecerdasan buatan sebagai panduan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab bagi pengembang dan penyedia AI. Ditekankan bahwa pengaturan yang jelas perlu diterapkan untuk memberikan kepastian dan menjadi panduan siap pakai bagi pemangku kepentingan di ekosistem AI.

"FGD hari ini kami harap dapat memantik diskusi tata kelola AI di berbagai elemen masyarakat dan masukan yang kami terima hari ini akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan-kebijakan berikutnya," ucap Nezar.

Dalam waktu dekat Kementerian Kominfo juga akan mengadakan seminar terbuka untuk membahas AI serta surat edaran yang drafnya sedang disusun itu.

Nezar menilai ke depan sudah perlu dipikirkan aturan mengenai AI yang mengikat secara hukum, yang berorientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas serta mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.

"Sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia yang terkoneksi makin digital, makin maju," kata dia.

Baca juga: Wamenkominfo sebut aturan terkait AI tidak menghambat inovasi

Baca juga: Wamenkominfo sebut pedoman AI buat tata kelola AI lebih optimal

Baca juga: Surat edaran panduan penggunaan AI keluar dalam waktu dekat


 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © ANTARA 2023