Jakarta (ANTARA News) - DPR akan memprioritaskan revisi Undang-Undang (UU) bidang Politik untuk menjamin agar Pemilu 2009 berlangsung lebih baik, jujur, adil, transparan, dan demokratis. "Itu akan menjadi prioritas pembahasan di DPR pada 2007, dan menjelang 2008 seluruh perangkat perundang-undangan tersebut diharapkan sudah selesai," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Leksono di Jakarta, Selasa. Menurut Agung, UU yang akan dicoba untuk direvisi di antaranya adalah mengenai UU Pemilu, UU Pilpres, UU Partai Politik, dan UU Susduk. Ia mengatakan telah ada pembicaraan antara DPR dengan pemerintah mengenai hal itu. Berkaitan dengan kelemahan yang terdapat dalam sistem pemilu sekarang, Agung melihat bahwa dari segi sistemnya, yang memakai sistem proporsional dengan daftar terbuka, ternyata menimbulkan masalah, baik di dalam partai maupun antar-partai. Ia juga melihat masalahnya terdapat pada tugas-tugas yang menjadi bagian dari badan penyelenggara pemilu, yaitu Komite Pemilihan Umum (KPU). Ia tidak menginginkan KPU yang terlihat masih meributkan soal administrasi, tender. Selain itu, terdapat pula permasalahan mengenai pendaftaran warga yang mestinya mencoblos tetapi tidak didaftar. Hal-hal semacam ini bisa berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal, katanya. Untuk masa mendatang, DPR mengharapkan munculnya KPU yang permanen, mandiri, objektif dan sifatnya menasional. Karenanya, langkah yang paling tepat adalah memperbaiki aturannya diantaranya dengan merevisi UU yang berkaitan dengan hal tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006