Tegal (ANTARA News) - Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah, Kamis, meringkus sebanyak 28 penjarah kayu jati sekaligus mengamankan puluhan batang kayu, 28 sepeda motor, dan 26 kapak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal AKP Sugeng di Tegal mengatakan bahwa komplotan penjarah kayu tersebut dibekuk polisi saat sedang melakukan aksinya di wilayah Petak 77 kawasan pemangku hutan Pemalang, Desa Wotgalih, Kecamatan Jatinegara.

"Setelah sekian lama, para pelaku lolos dari kejaran polisi akhirnya mereka tertangkap pada Kamis dini hari saat sedang melakukan aksi kejahatannya," katanya.

Menurut dia, dari hasil penangkapan para penjarah tersebut, polisi mengamankan 60 batang kayu jati berukuran 2--4 meter, 28 sepeda motor, dan 26 alat menebang kayu berupa kapak.

Penangkapan tergadap para tersangka, kata dia, juga berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah mereka yang mengakibatkan kondisi hutan gundul.

Ia mengatakan, dengan tertangkapnya para penjarah kayu jati itu, polisi kini masih mengembangkan kasusnya apakah ada penadah atau tidak.

"Kasus penjarahan kayu ini masih kami selidiki apakah ada penadah atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Para pelaku kini masih kami amankan di Mapolres Tegal, sedangkan barang bukti telah disita untuk bahan penyelidikan selanjutnya," katanya.

(KR-KTD/D007)

Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013