Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis, dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, sejumlah aset yang disita di antaranya, berupa alat berat, dan alat pemurnian biji timah.

Penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya, Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan proses penelusuran aset di Provinsi Bangka Belitung.

Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (20/4) di Bangka Belitung.

Terdapat empat perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Kemudian, turut disita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, sebanyak 174 saksi diperiksa (sampai 4 April 2024), 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keenambelas tersangka yakni:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
  3. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
  4. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
  14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Baca juga: Kejagung sita sejumlah smelter terkait perkara korupsi timah
Baca juga: Pakar hukum puji kemampuan penyidik Kejagung telusuri aset korupsi
Baca juga: Ahli sebut penuntasan kasus timah jadi pioner perbaikan sektor tambang

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024