Jakarta (ANTARA) - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 mematahkan tuduhan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
 
 
“Tuduhan cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran, semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK,” kata Haidar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

 
 
Selain itu, menurutnya, putusan MK juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.

 
 
“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya menegaskan.

 
 
Oleh karena itu, ia meminta semua semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

 
 
“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini, jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

 
 
Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

 
 
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 
 
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

 
 
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

 
 
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024