Aimas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menerapkan sistem jemput bola sebagai upaya mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di wilayah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong, Edi Siswanto di Sorong, Selasa, menjelaskan prioritas pendekatan pelayanan administrasi di daerah 3T di Kabupaten Sorong merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020.

"Atas dasar itulah kami melakukan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola untuk membantu masyarakat memiliki administrasi kependudukan," jelasnya.

Pelaksanaan pelayanan perekaman administrasi kependudukan ini dipusatkan di Alun-Alun Kota Baru Aimas selama dua hari dengan 200 kuota antrean. 

Baca juga: Kabupaten Sorong pimpin 62 daerah tertinggal sebagai daerah terinovasi

Ia mengatakan tujuan dari sistem jemput bola pada perekaman e-KTP tersebut juga sebagai wujud konkret menghadirkan layanan yang mudah dijangkau masyarakat.

"Perekaman e-KTP di Kabupaten Sorong sudah mencapai sekitar 83,6 persen dari target nasional sebanyak 99 persen, bahkan 100 persen," ucapnya.

Dia yakin dengan sistem jemput bola ini semakin mempercepat perekaman e-KTP dan target nasional pun akan tercapai.

Pada pelayanan perekaman administrasi kependudukan ini, lanjutnya, dinas terkait melaksanakan pelayanan dua jalur yakni jalur digital dan jalur manual.

Baca juga: Gubernur PBD sepakat selesaikan masalah tapal batas Sorong-Sorsel

"Jalur digital ini yang biasa kita sebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) KTP yang ada di HP kita sehingga memudahkan masyarakat mengakses e-KTP elektronik," bebernya.

Sementara pelayanan jalur manual, masyarakat akan mendapatkan KTP dalam bentuk fisik karena mengingat masih ada masyarakat yang melek elektronik.

Karena itu dia berharap bagi masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan agar segera merapat ke lokasi yang telah ditentukan untuk mengikuti perekaman yang dilaksanakan Disdukcapil Sorong.

Baca juga: Bappenas: Saat ini, hampir seluruh pelayanan dasar gunakan NIK
 
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024