Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan pemerintah daerah memiliki peran dalam perlindungan dan pemenuhan HAM pada kegiatan usaha.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, ia menyebutkan pemda memiliki aksi yang harus dilaksanakan, di antaranya melakukan pendataan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan bisnis dan HAM.

"Dalam hal kewajiban pemerintah melindungi HAM, tidak hanya peran dari pemerintah pusat namun juga pemda memiliki peranan," ujar Dhahana dalam diskusi kelompok forum di Jakarta, Senin (22/4), seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, pemda juga harus mendorong penyusunan peraturan atau kebijakan internal perusahaan tentang pelindungan tenaga kerja anak, perempuan, masyarakat adat dan lingkungan hidup dalam perpres tersebut.

Kemudian, Dhahana menambahkan pemda juga perlu mendorong penyusunan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada perusahaan termasuk rantai pasok dan masyarakat sekitarnya.

Setiap bulan September tahun berjalan, dia mengungkapkan pemda akan diminta laporan aksi HAM.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal HAM kini sedang menyusun format pelaporan, mekanisme pelaporan, hingga standar penilaian aksi.

Berbagai upaya itu, kata dia, seiring dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan HAM alias United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Komitmen tersebut dikonkretkan dengan pengesahan Perpres 60/2023.

"Mari kita bersama-sama berupaya membumikan dan mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," ucap dia.

Diskusi kelompok terarah tentang peran pemerintah daerah dalam pemenuhan dan pelindungan HAM tersebut diselenggarakan Ditjen HAM guna mendorong para pemangku kepentingan melakukan upaya pemenuhan dan perlindungan HAM pada kegiatan usaha. Pemda merupakan salah satu pemangku kepentingan yang termasuk di dalamnya.

Dalam acara itu, para peserta juga membahas mengenai pedoman pelaksanaan pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia dalam kegiatan usaha.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024