Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 
 
"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa.

Mereka adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO).
 
"Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," kata Wira.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka kasus judi "online" di Jakarta

Wira menjelaskan para tersangka tersebut menjalankan laman judi daring CUACA77 dengan link https://cuaca77.com.

Laman itu menawarkan beberapa permainan judi daring yaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam, dengan menggunakan beberapa rekening perbankan beserta "e-wallet" untuk deposit para pemain. 
 
Wira menyebutkan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2024 hingga 26 April 2024.
 
"Omsetnya selama kurang lebih empat bulan mencapai mencapai Rp10 miliar," katanya. 

Baca juga: Legislator usulkan DKI bangun rumah sakit khusus pecandu judi daring

Mereka ditangkap petugas secara bersamaan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.46 WIB di klaster Dallas 7 Nomor 9, 11 dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga.
 
"Untuk saat ini, website judi daring ini sudah diblokir sehingga tidak dapat diakses lagi," katanya.

Sejumlah barang bukti disita antara lain tiga buah kartu ATM, enam unit monitor, tiga unit CPU, sembilan unit laptop, 27 unit ponsel, satu unit kunci token, tiga buah buku rekening, dua unit modem dan satu unit wifi router.

Mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Judi daring di Cengkareng digerebek polisi
 
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " kata Wira.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024