Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan tersebut berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2029.

"Dokumen perencanaan dan RTRW yang terintegrasi jadi kunci utama keberhasilan pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Bogor," kata Burhan.

Menurut dia, dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara terintegrasi dengan arif dan bijaksana untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Sehingga pembangunan bisa lebih terarah dan optimal dalam pelaksanaannya. Serta antara visi misi daerah bisa terkoneksi dengan visi misi pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.

Burhan menyebutkan, tujuan penataan ruang Kabupaten Bogor 2024-2043, yakni pencapaian tujuan berbasis kualitas penataan ruang, mengurangi kesenjangan wilayah, meningkatkan perekonomian berbasis circular economy, serta mengurangi indeks risiko bencana.

"Artinya penataan ini bermuara untuk mewujudkan pemerataan, kesejahteraan dan keberlanjutan," kata Burhan.

Baca juga: Pemkab-DPRD Bogor tetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044
Baca juga: Ketua DPRD dan Pemkab Bogor bahas revisi Perda Tata Ruang
Baca juga: Pemkab Bogor kebut revisi Perda RTRW dukung realisasi PSN

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024