Jakarta (ANTARA) - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengingatkan lembaga-lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri agar mendaftarkan nomor-nomor itu ke pangkalan data (database) Korlantas Polri.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis, Yusri mengatakan saat ini sejumlah lembaga negara baru sebatas mengirim pemberitahuan kepada Korlantas, tetapi belum menyerahkan seluruh data nomor pelat kendaraan dan nomor registrasi STNK khusus yang mereka keluarkan untuk para pejabatnya.

"Ada enam (lembaga) lagi yang masuk antre ke tempat saya. Ada puluhan lembaga, ini menyurat, buat aturan sendiri. Mereka cukup membuat pemberitahuan saja buat nomor sendiri, pelat sendiri. Kalau di Kejaksaan Agung namanya STNK-K, Surat Tanda Nomor Kendaraan Kejaksaan. Ini yang aneh. Kami sudah buat penelitian, kenapa ramai begini?" kata Yusri saat memberi paparan tentang aturan penggunaan pelat kendaraan dinas dalam rapat gabungan itu.

Baca juga: Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok

Yusri mengatakan nomor-nomor pelat khusus untuk kendaraan dinas itu perlu masuk pangkalan data Polri karena selain untuk tertib administrasi dan aturan pembayaran pajak, juga untuk mengantisipasi inovasi baru pembayaran jalan tol ke depannya yang sistemnya akan dibuat Kementerian PUPR.

Dia menjelaskan Kementerian PUPR saat ini menggodok aturan untuk segera menerapkan sistem pembayaran jalan tol nontunai tanpa kontak/multilane free flow (MLFF). Sistem itu akan mengandalkan pangkalan data pelat nomor, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan dinas yang terdata di Korlantas Polri.

"Kuncinya dari database saya. Di pintu gerbang (tol) ada kamera. Kamera langsung membaca pelat nomor, (gerbang) terbuka kalau ada di database saya, kalau tidak ada, tidak akan terbuka," kata Yusri.

Baca juga: Masyarakat yang masih gunakan pelat dinas TNI agar segera melepasnya

Oleh karena itu, Yusri mengajak seluruh pihak yang saat ini mengeluarkan pelat nomor dinas dan STNK khusus sendiri untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri, terutama tentang penyerahan informasi nomer pelat kendaraan agar masuk pangkalan data Polri.

Termasuk untuk pelat dinas kendaraan TNI, Yusri mengatakan telah berkoordinasi dengan Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto untuk merapikan kembali pangkalan data pelat nomor dinas TNI.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Danpuspom TNI, kami akan merapikan database. Nanti database kendaraan yang digunakan oleh teman-teman TNI semuanya akan masuk ke kami," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Danpuspom ingatkan penyalahgunaan pelat dinas pelanggaran pidana

Dalam paparannya itu, ia menunjukkan beberapa lembaga negara yang mengeluarkan pelat nomor dinas dan STNK khusus sendiri, antara lain DPR RI, DPD RI, Kejaksaan Agung, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Yusri kembali menegaskan tidak masalah lembaga-lembaga negara membuat pelat dinas dan STNK khusus sendiri, tetapi dia mengingatkan nomor-nomor itu seharusnya masuk pangkalan data Korlantas Polri.

Dalam paparan yang sama, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri itu menyebutkan beberapa aturan hukum dan aturan di kepolisian yang menjadi dasar hukum pembuatan pelat nomor dinas/STNK khusus dan rahasia, yakni Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, kemudian turunan teknisnya Keputusan Kakorlantas Nomor Kep/153/IX/2023 tentang Seri Huruf STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Rahasia dan Khusus.

Baca juga: Polda Metro tertibkan penggunaan pelat nomor dinas cegah pemalsuan
Baca juga: Polisi tangkap pengemudi ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu di Jakut

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024