Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi narkoba di Komplek Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang digerebek pada Minggu (28/4)
 
"Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda, " kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Suyudi menjelaskan lima tersangka tersebut yakni BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
 
Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk kemudian diolah menjadi  ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
 
"Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller, dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA, " katanya.
 
Suyudi menjelaskan selain tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terdapat TKP lain yaitu pabrik untuk menyimpan bahan baku di Tangerang.
 
"Yaitu lokasi yang menjadi gudang penyimpanan bahan baku untuk laboratorium terselubung Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, " ucapnya.
 
Selain itu Suyudi menjelaskan terdapat sejumlah fakta yang ditemukan saat olah TKP yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (30/4).
 
"Kasus ini merupakan pengungkapan pertama di Indonesia untuk jenis cannabinoid sintetis, " ucapnya.
 
"Kedua, modus penyalahgunaan narkoba sudah mulai bergeser dimana tadinya bahan aktif (bibitnya) secara utuh dikirim dari luar negeri, saat ini mulai dibuat secara sintetis di dalam negeri, " sambungnya.
 
Kemudian untuk menyembunyikan transaksi jual beli cannabinoid sintetis atau ganja sintetik jenis MDMB-4en- PINACA, Suyudi menyampaikan tersangka MFH menggunakan uang digital kripto jenis Ethereum sebagai alat transaksi.
 
"Selain itu tersangka MFH ini mengaku sudah melakukan operasi ini kurang lebih selama enam bulan, " tambahnya
 
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan sanksi pidana pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, " ucap Suyudi.
Baca juga: Rumah di Sentul jadi lab narkoba, Polisi: Ini pertama di Indonesia
Baca juga: Polisi dalami kasus produksi narkoba di kawasan perumahan Sentul
Baca juga: Lima kali ditangkap karena narkoba, Rio Reifan mengaku khilaf

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024