Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.

"Pelantikan calon anggota DPRD terpilih pada bulan September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Jumat.

Ditegaskan pula bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurut dia, caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu, berpotensi mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan.

"Apakah tetap dilantik atau tidak? itu jadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Indrawan mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta masing-masing partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 supaya mengarahkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN.

Apalagi, lanjut dia, batas waktu pelaporan LHKPN relatif cukup panjang, yakni 21 hari sebelum acara pelantikan caleg yang terpilih menjadi legislator.

Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib caleg terpilih sebelum pelantikan.

"Kami yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan menyangkut pelaporan LHKPN ini," katanya pula.

KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024 melalui rapat pleno di Tanjungpinang, Kamis (2/5).

Indrawan menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah caleg terpilih, kemudian hasil pleno akan diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.

Terkait dengan jadwal pelantikan, penetapan, dan alat kelengkapan DPRD, dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih jadi wewenang Kemendagri," demikian Indrawan.

Baca juga: KPK ingatkan caleg terpilih wajib laporkan LHKPN
Baca juga: LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat

Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024