Kumurkek (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, mewajibkan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengumpulkan 10 persen dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota KPU Kabupaten Maybrat Felix Ulis Sasior di Kumurkek, Sabtu, mengatakan bahwa sejak 3 Mei 2024 KPU Papua Barat Daya telah meluncurkan tahapan pilkada jalur perseorangan.

Felix menyebutkan jumlah nama dalam DPT Maybrat pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 39.538 pemilih. Dengan demikian, calon perseorangan wajib mengumpulkan KTP sebanyak 3.958 keping yang tersebar di 24 distrik dengan dukungan minimal 13 distrik.

Ia menjelaskan bahwa tahapan pilkada untuk pencalonan itu ada dua mekanisme, yakni calon perseorangan dan calon yang usung partai politik.

Hingga saat ini, KPU setempat belum ada calon yang mendaftar dari jalur independen di Kabupaten Maybrat. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu tahapan pencalonan jalur perseorangan pada tanggal 6 Mei 2024.

Anggota KPU ini mempersilakan mereka yang berminat melalui jalur perseorangan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024 dengan persyaratan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca juga: KPU Makassar tetapkan peserta calon perseorangan nihil
Baca juga: Suami Istri daftar Pilkada Padang jalur perseorangan

Pewarta: Paulus Pulo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024