Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D Jone menindak tegas pegawai Rutan Kupang yang melakukan pungutan liar (pungli) serta ketahuan meminjamkan handphone kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di luar jam penggunaan telepon.

"Tidak boleh ada penggunaan handphone bagi WBP, selain wartel yang disiapkan oleh Rutan, apalagi yang mengarah kepada pungli," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Kakanwil Kemenkumham menegaskan hal ini setelah adanya laporan dari Ombudsman Nusa Tenggara Timur yang menemukan adanya keluhan WBP soal penggunaan handphone pegawai yang berbayar Rp50 ribu dalam pemakaian dua jam.

Marciana mengaku geram dengan kelakuan dari stafnya yang bertugas di Rutan Kupang tersebut karena kejadian tersebut baru terungkap sekarang, padahal sudah berlangsung pada Desember 2023, bahkan sempat sampai Januari 2024.

Namun akhirnya tindakan pelanggaran tersebut berhenti karena ada pergantian petugas jaga saat memasuki tahun 2024.

"Yang pasti akan sanksi bagi sembilan sampai 10 petugas Rutan yang terlibat dalam pemberian handphone kepada narapidana di luar jam penggunaan telepon," ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama-nama dari para petugas Rutan Kupang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Marciana mengatakan bahwa saat dirinya mendengar soal informasi tersebut, dia kemudian langsung membuat tim khusus untuk melakukan investigasi dugaan kasus tersebut.

Yang pastinya, ujar dia, delapan pegawai yang bertugas di Rutan dan terlibat dalam hal tersebut akan dimutasi dari Rutan Kupang.

Selain mutasi, ujar dia, ada kemungkinan jabatan atau pangkat pegawai tersebut akan diturunkan karena melanggar aturan yang berlaku.

Marciana mengatakan dari hasil investigasi sementara diketahui bahwa ada tiga WBP yang juga terlibat dan menjadi penghubung untuk proses peminjaman handphone pegawai Rutan.

Oleh karena itu tiga WBP tersebut, kata dia, sudah pasti tidak akan mendapatkan keringanan hukuman seperti remisi dan beberapa hal lainnya seperti masuk dalam kategori F.

"Yang pasti kami juga akan panggil tiga WBP yang terlibat," ujar dia.

Marciana juga menegaskan bahwa tidak boleh ada uang pengamanan yang diberikan gereja kepada petugas Rutan karena itu menyalahi aturan yang berlaku.

Namun berdasarkan cerita dari penanggungjawab Gereja Kristen Protestan di Rutan Kupang Marthen mengaku uang keamanan yang diberikan itu adalah sukarela dari para WBP kepada petugas yang diambil dari uang derma gereja.

"Selain itu juga ada uang sukarela dari WBP kepada petugas yang membantu mengantar WBP ke rumah sakit," ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciano menegaskan bahwa hal seperti itu tidak dibenarkan karena sudah mempunyai aturan, dan tidak alasan apapun WBP memberikan uang kepada petugas.

Menurut dia, pegawai Kemenkumham, termasuk pegawai Rutan sudah diberikan gaji, tunjangan dan lainnya serta sudah terjamin hidupnya, sehingga tidak perlu lagi gereja memberikan uang keamanan kepada petugas saat pelaksanaan ibadah.

Sementara itu Kepala Rutan Kupang Lukas Soelistyoadi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah untuk memanggil delapan petugas Rutan yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.

"Saat ini kami sedang berbicara untuk mengeluarkan sprint dan akan diproses secepatnya," ujar dia.

Baca juga: 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Baca juga: KPK sebut pungli di rutan untuk loloskan alat komunikasi
Baca juga: Delapan tersangka pungli ditempatkan di Rutan Pelabuhan Tj Priok

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024