"Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Hasyim menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024 sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada serentak 2024. Adapun untuk PPS, kata dia, sedang dilakukan pendaftaran hingga 8 Mei 2024.
Baca juga: KPU Yogyakarta terima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Baca juga: KPU RI beri waktu 3 hari perpanjangan perekrutan PPK bila dibutuhkan
Selain itu, ia mengatakan bahwa PPK dan PPS nantinya akan membantu dua tugas KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.
"Akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, dan untuk verifikasi faktual dukungan, kalau ada bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024