Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta membuka saluran siaga pengaduan (hotline) bagi warga Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Kami menyediakan layanan hotline pengaduan di nomor Whatsapp 085727531260," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Simon Lakamadu di Jakarta, Selasa.
 
Simon menuturkan warga yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor tersebut.
 
Dia berharap pelayanan ini bisa membantu warga yang mengalami kesulitan dalam mengecek status atau membuka akses blokir KTP.
 
Selain itu, PSI DKI Jakarta juga mendorong pemerintah provinsi untuk transparan terkait dengan data yang digunakan dalam melakukan penertiban ini.
 
Lantaran masih banyak menemukan kasus warga DKI Jakarta yang aktif justru ikut terdampak dalam daftar penertiban tersebut.
 
"Kami mengingatkan bahwa dalam proses penertiban ini, banyak warga DKI Jakarta yang aktif justru ikut tersangkut," ujarnya.
 
Dia menilai hal ini menunjukkan perlunya mekanisme penertiban yang lebih cermat dan akurat agar tidak merugikan warga yang masih aktif.
 
Maka dari itu, dia mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan lebih detil terkait mekanisme penertiban terkait alasan penertiban dan prosedur yang harus diikuti bagi warga yang terkena dampak.
 
“Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mendengarkan aspirasi masyarakat untuk memastikan bahwa penertiban KTP ini berlangsung dengan adil dan transparan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penonaktifan NIK warga Jakarta bisa menjadi salah satu pencegahan tindakan kriminalitas perbankan hingga masalah kependudukan lainnya.
 
"Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi nggak tahu ada di mana. Terus supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan, banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi," kata Heru.
 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari jumlah itu, sekitar 40 ribu NIK diantaranya merupakan warga yang sudah meninggal.
Baca juga: KPU DKI gandeng berbagai pihak untuk penuhi kebutuhan Pilgub DKI
Baca juga: Dukcapil jamin hak politik warga terdampak penonaktifan NIK
Baca juga: Dukcapil pastikan KTP lama tetap berlaku meski status Jakarta jadi DKJ

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024