Surabaya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyebutkan belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti Ahmad Muhdlor Ali yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada penunjukan," ucapnya saat di wawancarai wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.

Selain itu, pihaknya secepatnya akan membuat surat rekomendasi nonaktif Gus Mohdlor, sapaan akrabnya, sebagai Bupati Sidoarjo.

"Kemarin ada permintaan untuk ditunda (pembuatan surat rekomendasi). Tetapi, kami pelajari kembali kalau sudah jadi tersangka. Secepatnya," katanya.

Namun, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlaku karena yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan KPK pagi ini.

"Tadi sudah datang kan. Berarti dia sudah memenuhi kewajiban-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor, pada Selasa, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK

Baca juga: Sidang praperadilan Bupati Sidoarjo ditunda karena termohon tak hadir


Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan Gus Muhdlor.

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada 19 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Muhdlor siapkan upaya hukum usai penetapan tersangka

Baca juga: KPK persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ajukan praperadilan

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024