Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan aplikasi "WIPO ALERT" bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, khususnya dalam masalah situs-situs ilegal.

Dengan demikian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memang mengatur tentang situs web.

"Mungkin ke depannya, kami dapat memfasilitasi pertemuan antara Kominfo dan WIPO terkait aplikasi tersebut," ujar Anom dalam pertemuan dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual di Jakarta, Senin (6/5), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

WIPO ALERT merupakan salah satu aplikasi dalam bentuk situs web yang merupakan pangkalan data situs-situs terindikasi melanggar hak cipta atau yang biasa disebut sebagai situs ilegal.

Perwakilan dari WIPO, Todd Reves menjelaskan situs web itu dapat digunakan sebagai referensi bagi seseorang yang akan menaruh iklan pada suatu situs, sehingga mereka dapat mempromosikan produk mereka pada situs-situs legal dan menghindari situs ilegal.

Baca juga: Pemerintah memblokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal

Baca juga: Kemenkominfo putus akses 14.297 situs produk keuangan ilegal


Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut didasari oleh banyaknya negara yang khawatir dengan maraknya situs ilegal yang berisi perangkat lunak perusak (malware), bahkan berbagai konten yang tidak cocok untuk anak-anak.

Di saat yang bersamaan, lanjut dia, banyak merek yang berupaya mengelola iklan secara daring dengan akurat, sehingga dibutuhkan sebuah media agar para pemilik merek dapat menghindari kesalahan penempatan iklan di lokasi yang dapat merusak nilai merek.

"Aplikasi atau situs tersebut dapat diakses oleh para pelaku industri periklanan yang bersedia menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk mencegah munculnya iklan di situs web bajakan," ucap Todd dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, sambung dia, para pelaku industri periklanan dan penyedia layanan teknis-nya juga dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna resmi WIPO ALERT agar bisa mengakses daftar kumpulan situs web yang melanggar dari seluruh dunia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024