Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengimbau masyarakat termasuk pelaku usaha agar melaporkan bila temukan dugaan permainan tender pemerintah di wilayahnya kepada penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.

"Penegak hukum biasanya bergerak dari laporan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat mengendus mana proyek yang terindikasi dipermainkan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Ridho menegaskan, praktik kecurangan tender pemerintah baik barang maupun jasa harus diperangi karena merugikan negara dan masyarakat karena pengadaan tersebut menggunakan uang rakyat.

"Jika dihasilkan dari proses yang sehat, pemerintah bisa mendapatkan barang dan jasa berkualitas bagus dengan harga yang kompetitif," kata Ridho.

Dia memaparkan, ada beberapa gejala kecurangan yang bisa dilihat masyarakat dalam tender pemerintah di mana salah satunya adalah adanya penggelembungan anggaran (mark up). Kemudian, terjadi gratifikasi yang dilakukan oknum terkait.

Selanjutnya, pemenang tender ditetapkan meski yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan.

Lalu, terdapat kecenderungan harga dari pemenang tender mendekati harga perkiraan sendiri (HPS). Adapun HPS ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Patut dicurigai ketika situasi itu terjadi. Misalnya, saat harga tender Rp100 juta dan pemenang Rp99 juta, kemungkinan dalam prosesnya tidak terjadi persaingan atau 'pengantin' sudah disiapkan sebelumnya," tutur Ridho.

KPPU termasuk KPPU Kanwil I, dia menegaskan, juga aktif mengawasi proses pengadaan tender barang dan jasa pemerintah terutama menjelang Pilkada serentak 2024.

KPPU, Ridho menyampaikan, bisa melimpahkan kasus kecurangan tender yang mereka tangani ke aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kami pun dapat melimpahkan kasusnya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) ketika kasus tersebut melibatkan kepala daerah dengan kerugian negara diproyeksikan lebih dari Rp1 miliar," tutur dia.

Terkait kecurangan tender di Sumatera Utara, pada 12 Januari 2024 KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai status serupa yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: KPPU Kanwil I: Masalah persaingan usaha di Sumut didominasi tender
Baca juga: KPPU belum temukan pelanggaran tender terkait Pemilu 2024 di Sumut
Baca juga: KPPU: Waspadai persekongkolan tender jasa konstruksi di Sumut
Baca juga: KPPU: Pemda di Sumut harus cermat menilai peserta tender


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024