Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di kabupaten tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan para tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh.

"Penahanan para tersangka untuk proses penuntutan. Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Kelima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan," kata Ali Rasab Lubis.

Adapun kelima tersangka yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku konsultan pengawas.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh guna proses persidangan," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tipikor pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas perkara, penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Ada empat berkas perkara dengan lima tersangka tipikor pembangunan rumah sakit regional yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum melimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan," kata Winardy

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah berawal dari ambruknya bangunan bagian teras pada 2022.

Pembangunan rumah sakit regional tersebut dengan anggaran bersumber dari dana otonomi khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,32 miliar.

Setelah rangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Dalam menangani perkara ini, penyidik bekerja sama dengan tim ahli konstruksi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, kata Winardy.

"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1,17 miliar," kata Winardy.
Baca juga: Kejari Aceh Tengah sita tanah tersangka korupsi honor guru mengaji
Baca juga: Kejari Aceh Tengah tahan mantan kepala desa diduga korupsi dana desa
Baca juga: JPU tuntut terdakwa korupsi alat peraga pendidikan di Aceh 5 tahun

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024