Manokwari (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Provinsi Papua Barat secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur di Manokwari, Kamis, mengatakan pada tahap awal pihaknya melakukan pembuatan sertifikat tanah elektronik untuk aset milik negara dan masyarakat yang menerima program strategis nasional (PSN) yaitu redistribusi tanah.

"Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tahun ini diperintahkan menerbitkan sertifikat tanah elektronik khusus untuk dua kegiatan tersebut," kata Subur.

Ia mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya sudah sosialisasi pada instansi, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Manokwari. Bahkan, pihaknya sosialisasikan cara pembuatan akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.

"Pada Rabu (9/5) kami sudah mulai memandu perwakilan pemerintah membuat akun pada aplikasi Mitrakerja," ujarnya.

Ia menjelaskan, ke depan sertifikat tanah sepenuhnya akan berbentuk elektronik atau digital. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.

Sebagai masa transisi, saat ini BPN masih menerbitkan sertifikat tanah secara fisik. Namun berbeda dengan bentuk sertifikat sebelumnya, sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik atau digital.

"Kita mengenal sertifikat tanah biasanya hanya warna hijau dengan isi ada beberapa lembar. Tapi sekarang sertifikat diringkas hanya satu lembar secure paper, dimana pada halaman depan menerangkan nomor sertifikat, nama pemilik dan lain-lain, di bagian belakang memaparkan gambar bidang tanah," ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun sertifikat tanah hanya satu lembar tapi dicetak langsung oleh Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.

Pada sertifikat akan tercetak hologram dan tanda-tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat. Sedangkan untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia menerapkan sertifikat tanah elektronik semata-mata untuk mempermudah pelayanan. Sertifikat elektronik tidak memiliki resiko hilang, rusak dan bahkan untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.

Selain itu, Kantor Pertanahan bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Semua sertifikat tanah lama akan kita masukkan sistem dan database, memang awal ini kita agak kerja lembur. Tapi jika sertifikat elektronik sudah ada, saat sertifikat fisik hilang maka sangat mudah mengurusnya kembali," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024