Jakarta (ANTARA) -
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengutamakan revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang benar-benar menjadi prioritas dan mendesak atas kebutuhan hukum Indonesia.
 
Peneliti Formappi Yohanes Taryono mengatakan bahwa minimnya pencapaian legislasi, maka DPR perlu mengubah pola perencanaan dan kerjanya. Dia pun menilai rencana kerja legislasi tidak berubah untuk dua masa sidang berturut-turut.
 
"Pembicaraan terkait substansi legislasi tampaknya tenggelam dibalik gemuruh isu pemilu," kata Taryono di Kantor Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin.
 
Sejak Masa Sidang IV DPR dibuka pada 5 Maret 2024, menurutnya tidak banyak dinamika pembahasan RUU di DPR yang mengundang perhatian publik. Dia menilai DPR juga tampak tak berusaha untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan beberapa RUU.
 
Dia menjelaskan beberapa agenda legislasi pada masa sidang tersebut di antaranya DPR mengesahkan Revisi UU Desa. DPR juga menurutnya menyetujui perpanjangan pembahasan 6 RUU.
 
Menurutnya 6 RUU itu yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
 
Selain itu agenda legislasi DPR yang lainnya juga persetujuan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi Usul Inisiatif DPR, pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta, persetujuan RUU Pengawasan Obat dan Makanan sebagai Usul Inisiatif DPR, dan pengesahan Pansus RUU Paten.
 
Namun menurutnya satu-satunya momen penting pelaksanaan fungsi legislasi adalah Persetujuan Tingkat I terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang dibahas oleh Komisi VIII DPR. Dengan waktu pengambilan keputusan tingkat I pada 25 Maret, seharusnya pada paripurna 28 Maret, RUU KIA sudah bisa disahkan di rapat paripurna.
 
"Sayangnya, DPR rupanya tak ingin buru-buru mengesahkan RUU KIA ini menjadi UU," katanya.

Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa dari 47 RUU prioritas untuk 2024, baru dua RUU yang sudah disahkan yakni RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Desa. Selain itu, menurutnya RUU yang disahkan itu masih erat kaitannya dengan politik.
 
"Seperti yang kita ketahui belum sampai 30 dari 259 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas (program legislasi nasional) yang sudah diselesaikan oleh DPR, dan itu adalah kerja 5 tahun," kata Lucius.

Baca juga: Ahmad Doli Kurnia sebut revisi UU bisa tambah atau kurangi kementerian
Baca juga: Formappi: Revisi UU Kementerian cepat rampung jika masuk pembahasan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024