Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan pembukaan Unit Layanan Paspor (ULP) Sebatik dapat mencegah perlintasan ilegal di wilayah perbatasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara dalam transaksi dan perjalanan yang legal.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan ULP Sebatik merupakan bentuk hadirnya negara di wilayah perbatasan dengan memudahkan akses masyarakat memperoleh dokumen perjalanan.

“Kami berharap agar dengan adanya layanan yang memadai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan," kata Silmy dalam peresmian ULP Sebatik di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Rabu (15/5), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan resmi, dia berharap setiap orang bisa memahami pentingnya aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan risiko pelanggaran di wilayah perbatasan.

Untuk itu, dirinya menilai peresmian ULP Sebatik menjadi momentum penting pemberdayaan masyarakat perbatasan, di mana kini sekitar 50 ribu penduduk Sebatik tidak perlu lagi menyeberang laut untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Nunukan.

Selain mempermudah akses, Silmy menilai pembukaan ULP Sebatik turut menjadi langkah konkret Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Sebatik.

Menurut dia, kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas, terutama lintas negara mengingat Sebatik merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dengan demikian, hal itu membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi.

"Sebagai fasilitator pembangunan bangsa, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Selain meresmikan ULP Sebatik, Dirjen Imigrasi juga melihat kesiapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dalam memberikan pelayanan keimigrasian perlintasan serta meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Nunukan dan Tarakan, sebagai upaya memberdayakan perbatasan.

Dalam lawatannya, Silmy juga bertemu Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang untuk membahas pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan itu.

Silmy pun menegaskan agar berbagai upaya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal agar ditingkatkan.

"Tidak hanya pelayanan, saya harapkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA ilegal untuk ditingkatkan agar memberikan efek jera kepada WNA dalam melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keamanan di Indonesia," ucap Silmy.

Baca juga: Peresmian ULP Sebatik momentum pemberdayaan masyarakat perbatasan
Baca juga: 53 rumah WNI bakal direlokasi pasca-kesepakatan batas RI - Malaysia
Baca juga: Polda Kaltara mengamankan enam warga Malaysia di perairan Sebatik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024