Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memberikan perlindungan terhadap 10.000 orang pekerja rentan di Demak dengan mendaftarkannya ke BPJAMSOSTEK untuk diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Para pekerja rentan tersebut diikutkan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan biaya premi setiap bulannya sebesar Rp16.800 per orang selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak," kata Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa.

Menurut dia, program Pemkab Demak tersebut sangat bermanfaat, karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.

Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas.

"Kalaupun terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka keluarganya masih ada jaminan sehingga tidak muncul kemiskinan baru. Bahkan, anak-anaknya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa hingga kuliah," ujarnya.

Baca juga: DPR: Harus ada sanksi tegas pengusaha tak beri jamsostek ke pekerja

Karena anggaran premi selama setahun mencapai Rp2 miliar, dia berharap, data warga penerima bantuan harus valid, termasuk ketika ada yang meninggal harus segera dilaporkan agar pemkab tidak harus membayar premi yang sudah meninggal.

Pelaksana tugas Kepala Dinsos P2PA Demak Agus Herawan menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

"Tahun ini ada 10.000 pekerja rentan. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk membayar premi selama setahun sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana yang ikut hadir menambahkan manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan.

"Jika kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, mendapatkan santunan 48 kali upah. Seperti santunan yang diberikan hari ini (21/5) ada yang mendapatkan santunan kematian hingga Rp70 juta," ujarnya.

Sementara untuk beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah, yakni untuk usia TK/SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah pastikan seluruh pekerja dapat jamsostek
Baca juga: BP2MI tegaskan negara telah beri relaksasi pajak pengiriman barang PMI

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024