Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki menilai upaya pelestarian bahasa-bahasa daerah di tanah air harus menjadi perhatian bersama karena bahasa daerah merupakan akar jati diri bangsa yang tak boleh punah.
 
"Ini menurut saya sesuatu yang harus menjadi perhatian. Karena apa? Karena bahasa daerah sesungguhnya adalah akar jati diri bangsa kita," kata Zainuddin dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dishub-DPRD Kaltim bahas perkeretaapian Kaltim songsong IKN
 
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan minat generasi muda terhadap bahasa daerah. Zainuddin menilai minat generasi muda masa kini terhadap bahasa daerah semakin menurun, sebagaimana tampak dari sedikitnya jumlah generasi muda yang memahami dan mampu menggunakan bahasa daerah.
 
"Jadi bahasa daerah itu sebagai satu bentuk wujud dari kearifan lokal itu dimiliki oleh orang-orang tua yang kalau kita menggunakan bahasa plesetan itu generasi kolonial. Sebaliknya, generasi milenial sudah sangat berkurang," ujar dia.
 
Ia pun menilai pelajaran bahasa daerah juga perlu diperhatikan kehadiran di sekolah karena sangat relevan untuk membentuk karakter generasi muda yang lebih berbudaya.
 
Sebelumnya, persoalan pelestarian bahasa daerah telah disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI Nuroji, yang menyarankan pemerintah daerah di Indonesia membuat peraturan daerah (perda) yang mewajibkan bahasa daerah diajarkan di sekolah-sekolah.

Baca juga: Kemenpora bahas isu “mental health” guna tingkatkan IPP di daerah
 
"Menurut saya diperkuatnya (aturan soal pengajaran bahasa daerah) dengan apa? Dengan peraturan lain, bukan undang-undang. Misalnya perda, peraturan daerah," kata Nuroji.
 
Menurutnya, pada dasarnya pihak yang berkepentingan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa daerah adalah pemerintah daerah. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, pemerintah daerah harus mempunyai kemauan politik untuk melindungi bahasa daerah.
 
Saat ini, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di antaranya mengatur soal bahasa daerah. Pasal 33 ayat (2) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
 
Menurut Nuroji, ketentuan itu belum membuat pengajaran bahasa daerah diwajibkan di sekolah-sekolah, melainkan hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan.
 
"Itu berarti bisa wajib dan tidak wajib," kata dia.

Baca juga: DPR terima surat dari Presiden Jokowi untuk bahas RUU DKJ

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024