Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyarankan DPRD dan kepala-kepala daerah di Indonesia membuat peraturan daerah (perda) yang mewajibkan bahasa daerah diajarkan di sekolah-sekolah.
 
"Menurut saya diperkuatnya (aturan soal pengajaran bahasa daerah) dengan apa? Dengan peraturan lain, bukan undang-undang. Misalnya perda, peraturan daerah," kata Nuroji dalam video singkat yang sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.
 
Pada dasarnya, kata dia, pihak yang berkepentingan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa daerah adalah pemerintah daerah (pemda). Dengan demikian, lanjutnya, pemda harus mempunyai kemauan politik untuk melindungi bahasa daerah.
 
Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang antara lain mengatur soal bahasa daerah. Pasal 33 ayat (2) UU Sisdiknas menyebutkan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

Baca juga: Anggota Komisi X DPR nilai perlu guru khusus mengajar bahasa daerah
 
Menurut Nuroji, ketentuan itu belum membuat pengajaran bahasa daerah diwajibkan di sekolah-sekolah, melainkan hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan. "Itu berarti bisa wajib dan tidak wajib," ucapnya.
 
Selain pengajaran bahasa daerah yang diwajibkan, Nuroji pun menyampaikan beberapa cara lain untuk melindungi sekaligus melestarikan bahasa-bahasa daerah di Tanah Air, antara lain dengan menghadirkan program revitalisasi bahasa daerah, penyusunan kamus bahasa daerah, dan pembentukan kongres-kongres bahasa daerah.
 
Sebelumnya Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz menyatakan bahasa daerah perlu dijaga karena menjadi pertaruhan dalam pelestarian budaya bangsa.

Baca juga: Komisi X dan pemerintah sepakat tunda pembahasan RUU Bahasa Daerah
 
“Bahasa daerah perlu dijaga bersama karena ini menjadi pertaruhan dalam pelestarian budaya bangsa. Saya yakin dengan inisiatif semua bahasa daerah yang kita revitalisasi dapat berjalan dengan baik,” katanya. 
 
Dia mengatakan Kemendikbudristek memiliki komitmen terlibat aktif melestarikan berbagai bahasa daerah yang merupakan bahasa ibu melalui upaya revitalisasi.
 
Ia menyebutkan Badan Bahasa sudah merevitalisasi lima bahasa daerah dengan jumlah peserta 1,6 juta orang pada 2021, sedangkan pada 2022 merevitalisasi 39 bahasa daerah dengan jumlah peserta 3 juta orang.
 
“Untuk 2023, sejumlah 73 bahasa daerah dengan jumlah peserta lebih dari 5 juta orang,” ujarnya.

Baca juga: Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024