Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Khusus AnakbKementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar memastikan adanya pendampingan dari institusi tersebut bagi siswi difabel korban asusila berinisial AS (15) di Kalideres, Jakarta Barat.

Pihaknya juga memastikan kesiapan pendamping bagi korban saat membuat laporan polisi. Pendampingan tersebut juga melibatkan juru bicara isyarat.

"Diinformasikan ada kendala dalam pelaksanaanya, kami lakukan upaya-upaya termasuk mengkoordinasikan, misalnya ada kebutuhan yang tidak bisa disediakan atau difasilitasi wilayah," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Kemen-PPPA, Nahar mengemukakan 
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta juga melakukan pendampingan sesuai dengan yang diharapkan.

"Unit pelaksana teknis DKI juga melakukan pendampingan. Jadi ini yang terus kami pastikan. Di daerah melaksanakan pendampingan sesuai dengan yang diharapkan," kata Nahar.

Baca juga: KPAI siapkan juru bahasa isyarat untuk anak difabel korban asusila

Siswi difabel korban asusila berinisial AS (15) di Kalideres, Jakarta Barat, berencana membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (29/5) didampingi pendamping dari Kemen-PPPA.

"Besok dari pihak Kemen-PPPA mengawal ke Polres, pukul 11.00 WIB siang," kata paman korban, Suwondo saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Suwondo mengatakan bahwa Kemen-PPPA juga telah menjamin LP dari korban akan didampingi oleh juru bicara isyarat (JBI) serta pendamping.

"Saya bilang sama Kasat Reskrim, bahwasanya mereka (Kemen PPPA) sudah siap dari psikolog atau juru bahasanya, jangan mereka mengarahkan ke Polres segala sesuatunya belum siap," kata Suwondo.

Baca juga: Polisi tangkap pria terduga pelaku asusila di Setiabudi Suwondo melanjutkan bahwa sebelumnya LP direncanakan untuk dimasukkan ke Polres Jakbar pada Senin (27/5), namun diundur ke Senin (3/6). Kemudian Kemen PPPA meminta agar LP dimasukan pada Rabu (29/5).

"Agendanya kemarin tanggal 27 Mei, sehubungan si korban sakit, akhirnya ditunda jadi tanggal 3 Juni. Agenda tanggal 3 Juni dimajukan jadi besok tanggal 29 Mei. Kemen-PPPA minta besok," tutur Suwondo.

Kuasa hukum korban telah melengkapi berkas menyusul LP yang akan diserahkan kepada Polres myetro Jakarta Barat.

"Kalau berkas cukup lengkap, yang kurangnya dari pihak Kemen-PPPA, mereka persiapkan psikiater, juru bicara isyarat korban dari anak ke polisi maupun sebaliknya. Karena kan (korban) tuna wicara dan tuna rungu," kata Suwondo.
​​​​​​​

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024