Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) kepada enam pemrintah darerah atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

"Keenam pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP tersebut adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: DJPb apresiasi konsistensi pemda di Kalteng dalam pengelolaan keuangan

Dia menerangkan, opini WTP itu diberikan usai BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan enam pemerintah daerah pada tahun anggaran 2023.

Namun demikian, lanjut dia, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kabupaten/kota di Kalteng, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sebanyak 89 permasalahan.

Baca juga: Gubernur optimistis Kalteng kembali raih opini WTP

Kategori pertama terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak empat temuan. Kedua pendapatan daerah sebanyak 12 temuan. Ketiga terkait belanja daerah sebanyak 54 temuan dan terakhir terkait aset sebanyak 19 Temuan.

"Secara rinci dapat dijelaskan bahwa permasalahan penerimaan senilai Rp219,11 miliar. Terdiri dari kekurangan penerimaan senilai Rp21,35 juta dan potensi kekurangan penerimaan nilai Rp198,11 miliar," kata Ali.

Baca juga: BPK RI beri IHDP Kalteng untuk bahan evaluasi capai target pembangunan

Selanjutnya, pada permasalahan belanja daerah senilai Rp18,15 miliar, terdiri dari bertanggung jawaban tidak lengkap senilai Rp531,37 juta. Kemudian kelebihan pembayaran senilai Rp17,14 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp476,08 juta.

"Dari nilai temuan tersebut, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp10,46 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp7,69 miliar," kata Ali usai penyerahan LHP BPK.

Baca juga: Pemprov Kalteng terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah

Pihaknya pun berharap, rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh bupati atau wali kota beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan ke pemerintah daerah setempat.

BPK pun berharap, pada 2024 pemerintah kabupaten kota dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekankan pada pengurangan angka pengangguran.

"Salah satu yang harus digarisbawahi pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten ataupun kota setempat," kata Ali.

Baca juga: BPK : Ada sejumlah temuan terkait LKPD Pemprov Kalteng 2018

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024