Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
"Penonaktifan, yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif dengan totalnya baru 8.112 NIK," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.
 
Nurrahman menuturkan, tujuan penonaktifan NIK sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
 
Penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Ada 12 ribu ASN DKI Jakarta masuk usulan penonaktifan NIK
 
Dijelaskan bahwa setiap warga yang sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya, maka harus melakukan proses pindah.
 
Dia menuturkan, warga dalam kategori itu nantinya diarahkan menjalani pindah domisili lalu bertahap untuk diusulkan penonaktifan NIK.
"Itu menjadi dasar kami untuk melakukan proses terkait dengan data kependudukan," ujarnya.
 
Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan dasawisma untuk melakukan proses pendataan.
 
Dalam proses itu, pihaknya juga menginformasikan kepada warga untuk melakukan proses verifikasi terhadap data kependudukan dan bisa memastikannya melalui laman https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ secara daring.

Baca juga: 213.831 warga telah pindahkan administrasi kependudukan keluar Jakarta
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kemendagri.
 
Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya.
 
Selain 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
Baca juga: DKI tegaskan siswa numpang KK tidak bisa daftar PPDB Jakarta 2024

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024