Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa total tertanggung industri asuransi jiwa di Indonesia mencapai 81,76 juta orang hingga kuartal I-2024.

“Total tersebut terdiri atas tertanggung perorangan yang berjumlah sedikit di bawah 20 juta orang (19,68 juta orang), dan total tertanggung kumpulan yang mencapai 62,08 juta orang,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu.

Hingga akhir Maret 2024, tercatat total uang pertanggungan meningkat 9,9 persen quarter-to-quarter (q-t-q) dengan nominal Rp5.495,9 triliun. Artinya, industri asuransi jiwa akan membayarkan sebagian dari Rp5.495,9 triliun apabila terdapat keluarga yang ditinggalkan anggota keluarga pembayar premi.

“Jadi setidak-tidaknya, Rp5,495,9 triliun, saya izinkan bulatkan menjadi Rp5,500 triliun, sekitar Rp5,500 triliun sedikit banyaknya menggambarkan ketahanan keuangan sebagian keluarga Indonesia yang berasuransi jika terjadi sesuatu pada pencari nafkahnya. Keluarga yang ditinggalkan tetap sedih, tetapi secara keuangan tidak langsung menghadapi kesulitan-kesulitan keuangan. Jadi, itu maksud dari uang pertanggungan,” ungkapnya.

Untuk uang pertanggungan perorangan, tercatat peningkatan 2,7 persen q-t-q menjadi Rp2.706,1 triliun dan dari polis kumpulan mencapai Rp2.789,9 triliun atau bertumbuh 17,9 persen q-t-q. Berdasarkan data tersebut, lanjutnya, rata-rata setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa memiliki uang pertanggungan sebesar Rp67,22 juta.

Dalam hal ini, dia menyampaikan adanya dua tantangan yang perlu diselesaikan. Pertama ialah meningkatkan penetrasi asuransi jiwa supaya semakin banyak lagi masyarakat Indonesia yang dapat ditanggung polis asuransi, sehingga apabila terjadi musibah terhadap sebagian keluarga di Indonesia, secara keuangan bisa berlanjut selama beberapa bulan.

Tantangan kedua adalah meningkatkan uang pertanggungan lebih besar dari Rp67,22 juta. Meskipun uang tersebut dapat menopang selama beberapa bulan, baik pemegang polis di daerah maupun kota, ketahanan keuangan keluarga tetap perlu dinaikkan.

“Tujuan kita bersama adalah semakin banyak masyarakat yang memiliki proteksi supaya ada ketahanan keuangan keluarga jika sesuatu terjadi, dan rata-rata uang pertanggungan ini bisa naik supaya daya tahan itu bisa lebih panjang bagi keluarga-keluarga,” ucap dia.

Apabila dibandingkan dengan nilai upah minimum di Jakarta yang saat ini sekitar Rp5,6 juta, maka dapat disimpulkan industri asuransi jiwa mampu memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama sekitar 12 bulan.

Secara nilai, angka tersebut dinilai masih relatif rendah karena hanya memiliki ketahanan keuangan tidak lebih dari satu tahun. Apabila para pemegang polis memiliki uang pertanggungan yang semakin tinggi, ujar Budi, maka tentu akan semakin panjang ketahanan keuangan bagi keluarga.

“Peningkatan total uang pertanggungan ini dapat juga menjadi indikator bahwa keyakinan masyarakat untuk mempercayakan perencanaan keuangannya di industri asuransi jiwa semakin menguat,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI.

Sebagai data tambahan, total polis industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 19,51 juta yang terdiri dari 19,13 juta untuk polis perorangan dan 385.840 polis kumpulan.

Baca juga: Pendapatan industri asuransi jiwa Rp60,71 triliun pada kuartal I-2024
Baca juga: AAJI sebut digitalisasi jadi arah pengembangan industri asuransi
Baca juga: IFG Life ditarget jadi asuransi jiwa terbesar lewat akuisisi Inhealth


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024