Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan 90 kekayaan intelektual komunal (KIK) Kepulauan Babel sudah tercatat di DJKI Kemenkumham guna melindungi kebudayaan masyarakat daerah itu.

"Pencatatan KIK ini untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum sehingga terhindar dari klaim oleh negara lain," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto saat membuka Rakor KIK 2024 di Pangkalpinang, Kamis.

Kakanwil Kemenkumham mengatakan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2024 sudah tercatat 90 KIK di DJKI Kemenkumham, terdiri atas 42 ekspresi budaya tradisional, 38 pengetahuan tradisional, 6 sumber daya genetik, dan 4 potensi indikasi geografis.

Beberapa KI Komunal yang telah terdaftar di Bangka Belitung, yaitu baju adat Paksian, Lempah Kuning, Otak-otak, Rusip, Kericu, Kretek Getas, dan Mie Kuah Ikan.

"Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur telah tercatat sebagai indikasi geografis, sementara potensi indikasi geografis yang ada di Babel, di antaranya Nanas Bikang, Madu Hutan Pelawan, dan Teh Tayu Jebus," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa rakor KIK ini untuk menginventarisasi dan melakukan pencatatan terhadap KIK yang berpotensi ekonomi serta meningkatkan perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kekayaan intelektual.

"Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya KIK dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi asal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Fajar.

Baca juga: Kemenkuham Sulbar berikan perlindungan kekayaan intelektual komunal
Baca juga: Kemenkumham Jatim ajak warga perkuat identitas daerah melalui KIK

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024